Postingan

Menampilkan postingan dengan label STR ONLINE VER.2.0

Featured Post

Nausea (D. 0076)

Gambar
Definisi Perasaan tidak nyaman pada bagian belakang tenggorokan atau lambung yang dapat mengakibatkan muntah Penyebab Gangguan biokimiawi (mis. Uremia, ketoasidosis diabetik) Gangguan pada esofagus Distensi lambung Iritasi lambung Gangguan pankreas Peregangan kapsul limpa Tumor terlokalisasi (mis. Neuroma akustik, tumor otak primer atau sekunder, metastasis tulang di dasar tengkorak Peningkatan tekanan intra abdominal (mis. Keganasan intra abdomen) Peningkatan tekanan intrakranial Peningkatan tekanan intraorbital (mis. Glaukoma) Mabuk perjalanan Kehamilan Aroma tidak sedap Rasa makanan/ minuman yang tidak enak Stimulus penglihatan tidak menyenangkan Faktor psikologis (mis. Kecemasan, ketakutan, stres) Efek agen farmakologis Efek toksin Gejala dan tanda Mayor Subjektif Mengeluh mual Merasa ingin muntah Tidak berminat makan Objektif (Tidak tersedia) Gejala dan tanda Minor Subjektif Merasa asam di mulut Sensasi panas/ dingin Sering menelan Objektif Saliva meningkat Pucat Diaforesis Takika

KENDALA / GAGAL SAAT PENCETAKAN E-STR

Gambar
Assalamualaikum sobat nakes... Di artikel  sebelumnya  saya sudah diinformasikan bahwa per 1 Juni 2021 pencetakan E-STR sudah bisa di lakukan secara mandiri, jadi sobat nakes tidak perlu galau lagi melakukan tracking kiriman E-STR. Namun demikian, tidak sedikit sobat nakes yang mengalami kendala dalam hal pencetakan E-STR ini. Di artikel singkat ini, saya coba share sedikit informasi tentang bagaimana solusinya jika sobat nakes mengalami kendala atau gagal dalam pencetakan E-STR. Simak yuk... BAGAIMANA JIKA ADA KENDALA/GAGAL SAAT PENCETAKAN e-STR?  📌Ajukan permohonan PDF STR melalui pdfstr2egmail.com jika:  📝Gagal  mencetak E-STR namun berhasil mencetak legalisir 1 maupun 2  📝melakukan kesalahan pencetakan seperti belum menyambungkan printer ke komputer/PC, printer habis tinta dan kertas, serta kesalahan pengaturan kertas  Kirimkan data diri : - Nama Lengkap  - NIK  - Tempat Tanggal Lahir  - Profesi  - Jenis Pengajuan  - Alamat email yang digunakan (aktif)   - No HandPho

PERSYARATAN DOKUMEN PENGAJUAN E-STR

Gambar
Hai sobat nakes,  Sekarang Surat Tanda Registrasi (STR) sudah berbasis elektronik loh!  Jadi kalian ga perlu galau lagi nungguin pengiriman, soalnya kalian bisa cetak sendiri dimana aja dan kapan aja.  Wah, mudah bukan?  Untuk pengajuan registrasi baru maupun registrasi ulang per  1 Juni 2021 maka STR dapat dicetak secara mandir i.  Hasil cetak e-STR dinyatakan memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan STR Tenaga Kesehatan. Lalu, apa saja sih persyaratan Dokumen yang di perlukan untuk pengajuan ataupun perpanjangan STR? SIMAK YUK!   APA SAJA PERSYARATAN DOKUMEN PENGAJUAN STR  Jangan salah pilih ya Sobat Nakes! 1. Sobat nakes bisa mengakses  ktki.kemkes.go.id/registrasi  DI SINI Kemudian sobat bisa pilih ✔️STR REGISTRASI ULANG    *Perpanjangan  *Naik Level  *Alih Profesi  ✔️STR REGISTRASI BARU 2. DOKUMEN APA SAJA SIH YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK REGISTRASI BARU ? Untuk Sobat Nakes yang belum punya STR, kalian bisa menyiapkan: 📝ljazah Pe

PERTANYAAN SEPUTAR PENGAJUAN STR ONLINE

Gambar
  You are here I. GENERAL A. BAGAIMANA CARA MENDAFTAR STR ONLINE Untuk membuat Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 ( https://ktki.kemkes.go.id ) Kemudian anda diminta untuk memilih menu  Registrasi. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu  “Belum Punya PIN” . Anda diminta untuk mengisikan data seperti  Email, No KTP dan Captcha  kemudian pilih menu  Daftar . Sesuai data yang sudah anda masukkan pada, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus  ceklis  pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan Setelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PIN Catat PIN yang tercantum pada kolom bawah aplikasi. B.  DATA SAYA TIDAK DITEMUKAN DI VERIFIKASI DATA KEMENRISTEK DIKTI Pastikan Institusi Pendidikan anda terdata di PD Dikti, silakan cek ke  https://forlap.ristekdikti.go.id Bagi lulusan diatas Tahun 2013 Kemenristek menjamin bahwa data Institusi Pendidikan yang terakreditasi tercantum dalam data PD Dikti S