KOMISI NASIONAL PERLINDUNGAN ANAK National Commission For Child Protection
PERS RILIS
HENTIKAN MENGGUNAKAN ISTILAH "ANJAY"
Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanyaan dan pengadaan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY* sehingga viral di media sosial dan berdampak kepada kekhawatiran banyak pihak terutama orang tua terhadap anaknya yang terpengaruh, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang didirikan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial No. 81/HUK/ Tahun 1977 tentang Pembentukan LPA diberikan mandat tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia. Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa "Ouw. keren" misalnya memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial. diganti dengan istilah "Anjay", untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying, di muna istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati
merugikan. Sekalipun ada istilah "Anjay" yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang. Jika istilah "Anjay" digunakan sebagai sebutan untuk Merendahkan MartabatSeseorang. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh Sebab itu Harus Dilihat Perspektif-nya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral ditengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak. "Dimasa kecil saya di suatu daerah juga seringkali mendengar untuk suatu kata pujian menggunakan kata anjing atau sebutan sama seperti Anjay misal "wau. Anjingnya sudah datang. "Anjingnya juga dia itu". Nah. jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kuta "Anjing" dianggap hal biasa. Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya: Ketika dua sahabat itu berjumpa dan menyapa dengan teriakan dengan menggunakan kata-kata kotor dan disambut dengan gelak tawa maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan. Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah "Anjay" atau anjing“ bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. Dengan demikian jika istilah "anjay" Mengandung Unsur Kekerasan dan Merendahkan Martabat Seseorang adalah Salah Satu Bentuk Kekerasan atau Bullying yang dapat Dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga!!!
Hormat kami. Komisi Nasional Perlindungan Anak,
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Dhanang Sasongko Sekretaris Jenderal
JL. TB, Simatupang No.33 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760 Telp. 021.8416157-8416159 HOTLINE.021-87791818 FAX. 0218416158 email: sekretariat.komnaspa@gmail.com - pengaduan.komnaspa@gmail.com Website:www.komnasanak.to
Komentar
Posting Komentar